Beberapa
saat tidak terdengar, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti,
berhasil mengamankan satu orang terlapor atas nama Amin (28) warga Jalan
Nusa Indah Gang Cili, Kampung Baru, Selatpanjang, Rabu (19/10/2016)
malam sekira pukul 19.30 WIB.
![]() |
Pemilik Sabu |
Ketika
ditangkap, yang bersangkutan kedapatan menyimpan narkotika jenis
sabu-sabu seberat 0,53 gram. Lokasi penangkapan dilakukan di jalan
Alahair, Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
Kapolres
Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, Kamis (20/10/2016) siang
kepada awak media mengungkapkan, keberhasilan penangkapan terhadap
tersangka Amin, berdasarkan hasil penyelidikan oleh Satuan Reserse
Narkoba, bahwa terlapor diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Sebelum
penangkapan, personil Satuan Reserse Narkoba dipimpin Ipda Rumangga P
Napitupulu STK melakukan pembuntutan terhadap Amin, dan saat terlapor
berada di persimpangan jalan Alahair, terlapor langsung dihadang dan
dilakukan penangkapan.
"Dari hasil penggeledahan, di badan terlapor ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu seberat 0,53 gram," sebut Barli.
Sementara
itu, dari hasil pemeriksaan terhadap terlapor, diakui bahwa narkotika
tersebut didapat dari seseorang bernama Pandi Ahmad, warga Jalan Dorak,
Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi.
Masih
menurut penuturan Kapolres, sskira pukul 20.00 WIB dilakukan
pengepungan rumah Pandi, namun yang bersangkutan berhasil kabur melalui
jendela belakang rumahnya menuju hutan rawa, karena melawan dengan
menggunakan sebilah parang, lantas dilakukan pengejaran namun tidak
ditemukan lagi.
"Saat
itu juga, dilakukan penggeledahan rumah Pandi yang disaksikan oleh
Istri serta tetangganya dan ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis
shabu dengan berat 0,37 gram," jelas Kapolres.
Guna
proses lebih lanjut, terlapor dan barang bukti saat ini sudah diamankan
di Mapolres Kepulauan Meranti. Sedangkan terhadap diri Pandi,
ditetapkan sebagai DPO.
0 Response to "Warga Kampung Baru Ditangkap Polisi kedapatan miliki sabu"
Post a Comment