Jakarta - Ketum Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie
(Ical) tak mau menyerah menghadapi Agung Laksono yang berusaha
menguasai 'partai beringin'. Sejumlah jurus dikeluarkan Ical untuk
mematahkan upaya Agung.
Jurus-jurus penghalau Agung Laksono ditempuh lewat jalur hukum. Ada sejumlah gugatan dan laporan kubu Ical terhadap Agung Laksono cs.
"(Salah satunya) di Pengadilan Jakarta Utara. (Materi gugatannya) Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ada tiga orang, pertama menteri (hukum dan HAM), kedua pelaksanaan Munas Ancol, yang ketiga adalah orang yang memalsukan dokumen, mewakili semua yang memalsukan dokumen. Nah, itu yang kita gugat," kata Ical saat berbincang dengan detikcom di kediamannya yang megah di Jalan Mangunsarkoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2015). Ical ditemani oleh Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo.
Pihak-pihak yang digugat adalah Menkum HAM Yasonna Laoly, Agung Laksono, Zainudin Amali, dan Yorrys Raweyai. Tuntutannya adalah Munas Ancol dinyatakan tidak sah karena ada pemalsuan dokumen.
"Ada pemalsuan-pemalsuan, ada perbuatan melawan hukum, PMH itu. Kalau Munas Jakarta tidak sah, maka Munas Bali yang dianggap sah. Begitu, itulah tuntutannya," papar Mantan Menko Perekonomian ini.
Selain soal pemalsuan dokumen, Bos Bakrie Group ini mengatakan Munas Ancol juga tidak sah karena penyelenggaranya bukan DPP Golkar. Di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Golkar jelas tertera bahwa pelaksana munas haruslah DPP.
Selain menggugat ke pengadilan, kubu Ical juga melaporkan Agung cs dan Menkum HAM ke Bareskrim Polri. Laporannya sama, pemalsuan dokumen untuk Agung cs dan perbuatan melawan hukum untuk Menkum Yasonna.
Jurus-jurus penghalau Agung Laksono ditempuh lewat jalur hukum. Ada sejumlah gugatan dan laporan kubu Ical terhadap Agung Laksono cs.
"(Salah satunya) di Pengadilan Jakarta Utara. (Materi gugatannya) Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ada tiga orang, pertama menteri (hukum dan HAM), kedua pelaksanaan Munas Ancol, yang ketiga adalah orang yang memalsukan dokumen, mewakili semua yang memalsukan dokumen. Nah, itu yang kita gugat," kata Ical saat berbincang dengan detikcom di kediamannya yang megah di Jalan Mangunsarkoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2015). Ical ditemani oleh Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo.
Pihak-pihak yang digugat adalah Menkum HAM Yasonna Laoly, Agung Laksono, Zainudin Amali, dan Yorrys Raweyai. Tuntutannya adalah Munas Ancol dinyatakan tidak sah karena ada pemalsuan dokumen.
"Ada pemalsuan-pemalsuan, ada perbuatan melawan hukum, PMH itu. Kalau Munas Jakarta tidak sah, maka Munas Bali yang dianggap sah. Begitu, itulah tuntutannya," papar Mantan Menko Perekonomian ini.
Selain soal pemalsuan dokumen, Bos Bakrie Group ini mengatakan Munas Ancol juga tidak sah karena penyelenggaranya bukan DPP Golkar. Di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Golkar jelas tertera bahwa pelaksana munas haruslah DPP.
Selain menggugat ke pengadilan, kubu Ical juga melaporkan Agung cs dan Menkum HAM ke Bareskrim Polri. Laporannya sama, pemalsuan dokumen untuk Agung cs dan perbuatan melawan hukum untuk Menkum Yasonna.
0 Response to "Perlawanan Total Aburizal Bakrie "
Post a Comment